KPK Periksa Ketua Komisi A DPRD Semarang
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi A DPRD Kota Semarang Meidiana Kuswara, Kamis (26/9).
Meidiana akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
"Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang, MK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
Penyidik juga memeriksa, Agus Rochim; Sekdis Perdagangan Semarang, Erwidati Yuliandari; Sekdis Dukcapil Semarang, dan pihak swasta Budi Susilo. Serta, Kadar Lusman; ketua DPRD Semarang 2019-2024, dan Rahmulyo Adi Wibowo; Wakil ketua Komisi D Semarang 2019-2024.
Sebelumnya, KPK mendalami peran Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang, Martono. Pendalaman terkait penunjukan langsung lelang proyek di Pemerintah Kota Semarang.
Hal itu didalami penyidik ketika memeriksa enam saksi dari Gapensi Semarang di Polrestabes Semarang, Senin (23/9).
"Untuk Gapensi didalami terkait peran tersangka M dalam PL," kata jubir KPK Tessa Mahardhika yang dikutip, Selasa (24/9).
Enam saksi dimaksud dari Gapensi Semarang, Damsrin, Siswoyo, Suwarno, Herning Kirono Sidi, Sapro Maenugroho, dan Gatot Sunarto. Penyidik KPK juga mendalami peran anggota DPRD Kota Semarang dalam pengaturan lelang di Pemkot Semarang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
- Perihal Proyek Bendungan Budong-Budong, Laskar Merah Putih Minta KPK dan Kejagung Turun Tangan
- Gus Mensos Ungkap Hasil Rapat dengan Menteri KPK
- KPK Proses Laporan Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kutai Timur di Jakarta
- Viral Uang Gepokan, Bupati Lampung Timur Dilaporkan ke KPK
- Datangi Indekos, Densus 88 Antiteror Lakukan Tindakan, Apa yang Didapat?
- MA Kabulkan PK Mardani Maming, Pakar Hukum Bilang Begini